Daftar negara dengan pengakuan terbatas
Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai entitas geopolitik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara penuh.
Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, entitas yang memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh. Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya, tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang diakui secara luas. Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea, diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik pengakuannya.
Lihat daftar historis negara yang tidak diakui untuk entitas seperti ini yang ada pada masa lalu. Lihat daftar pemerintahan dalam pengasingan untuk pemerintahan yang tidak diakui dan tidak memilik penguasaan atas wilayah yang diklaimnya.
A. Tidak diakui oleh negara manapun
1. Somaliland
Negara ini dipersengketakan sejak 1991
Pengakuan
Tidak ada negara yang mengakui Somaliland merdeka secara de jure dari Somalia.
B. Diakui hanya oleh non-anggota PBB
1. Transnistria
Negara ini dipersengketakan sejak 1990
Pengakuan
Kemerdekaan Transnistria diakui oleh Abkhazia dan Ossetia Selatan. Seluruh negara
anggota PBB mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Moldova.
Negara ini dipersengketakan sejak 1991
Pengakuan
Hanya Transnistria yang mengakui kemerdekaan Nagorno Karabakh. Seluruh Negara
mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Azerbaijan
C. Non-anggota PBB diakui oleh setidaknya satu anggota PBB
1. Abkhazia
Negara ini dipersengketakan sejak 1992
Pengakuan
dan dua negara non-anggota PBB, Ossetia Selatan dan Transnistria. Seluruh Negara
anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Georgia.
Negara ini dipersengketakan sejak 1949
Pengakuan
Republik Rakyat Cina (RRC) dan Republik Cina (RC; dikenal secara umum sebagai "Taiwan") mendukung Kebijakan Satu Cina yang menyatakan bahwa Cina secara de jure merupakan suatu entitas berdaulat tunggal yang meliputi wilayah yang saat ini berada di bawah penguasaan RRC dan RC. RC diakui sebagai satu-satunya pemerintahan Cina yang sah oleh 22 negara anggota PBB dan Tahta Suci. Berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758, RRC merupakan satu-satunya pemerintahan Cina yang sah, suatu posisi yang juga diambil oleh negara anggota PBB lainnya. Banyak negara memiliki hubungan tidak resmi dengan RC.
3. Kosovo
Negara ini dipersengketakan sejak 2008
Pengakuan
Kemerdekaan Kosovo diakui oleh 62 negara anggota PBB, Republik Cina (Taiwan), dan beberapa organisasi internasional. Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Serbia. PBB telah mengelola administasi wilayah ini sejak 1999 melalui United Nations Interim Administration Mission in Kosovo, dengan kerja sama dari Uni Eropa sejak 2008. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1244, Kosovo tetap merupakan bagian dari Republik Federal Yugoslavia (dimana Serbia merupakan negara penerusnya), menunggu suatu penyelesaian politik untuk menentukan status akhirnya
Negara ini dipersengketakan sejak 1983
Pengakuan
Kemerdekaan Siprus Utara diakui oleh satu negara anggota PBB, Turki. Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Siprus. Organisasi Konferensi Islam memberikan status pengamat kepada Siprus Utara.
Negara ini dipersengketakan sejak 1988
Pengakuan
Negara Palestina diakui oleh 93 negara anggota PBB, Liga Arab, dan Organisasi Konferensi Islam, setelah Deklarasi Kemerdekaan Palestina oleh Organisasi Pembebasan Palestina. Misi Palestina memiliki status diplomatik atau khusus di 22 negara anggota PBB lainnya dan Uni Eropa. Israel tidak mengakui negara Palestina. Akan tetapi, sebagai hasil dari Persetujuan Damai Oslo dan Persetujuan Sementara Israel-Palestina, pemerintah Israel telah mengalihkan kekuasaan tertentu dan tanggung jawab pemerintahan sendiri kepada Otoritas Nasional Palestina, yang berlaku di wilayah Tepi Barat dan jalur Gaza. PBB mengakui Palestina sebagai entitas non-anggota dengan status pengamat.
Pada Awalnya Penduduk Palestina menduduki semua wilayah yang ada dipeta Israel saat ini. Namun dengan datangnya pendudukan dan penjajahan Yahudi Israel sehingga Palestina sampai saat ini terjajah dan belum mendapat kemerdekaan sepenuhnya.
6. Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS)
Negara ini dipersengketakan sejak 1976
Pengakuan
Sahara Barat merupakan subyek dari berbagai klaim yang saling bertentangan: Maroko mengklaim seluruh wilayahnya dan menduduki sebagian besarnya, sementara Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS) hanya menguasai Zona Bebas tetapi juga mengklaim kedaulatan penuh atas seluruh wilayahnya. Kemerdekaan Sahara Barat di bawah kedaulatan RDAS diakui oleh 49 negara anggota PBB dan Uni Afrika. Sahara Barat diakui sebagai bagian de jure dari Maroko oleh 25 negara anggota PBB dan Liga Arab. Seluruh negara anggota PBB lainnya tidak mengakui kedua negara memiliki otoritas de jure atas wilayah tersebut; wilayah tersebut termasuk dalam Daftar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri sejak dimasukkan pada 1960-an sebagai Sahara Spanyol.
Negara ini dipersengketakan sejak 1991
Pengakuan
Kemerdekaan Ossetia Selatan diakui oleh dua negara anggota PBB, Rusia dan Nikaragua dan dua negara non-anggota PBB, Abkhazia dan Transnistria. Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Georgia.
D. Negara anggota PBB, tidak diakui oleh setidaknya satu negara lain
1. Siprus
Negara ini dipersengketakan sejak 1974
Pengakuan
Siprus tidak diakui oleh satu negara anggota PBB, Turki, dan satu negara non-anggota PBB, Siprus Utara, dimana keduanya merujuk Siprus sebagai "Güney Kıbrıs Rum Kesimi", Bagian Yunani dari Siprus Selatan.
2. Israel
Negara ini dipersengketakan sejak 1948
Pengakuan
Israel tidak diakui oleh negara-negara anggota PBB berikut: Arab Saudi, Indonesia, Iran, Irak, Republik Demokratik Rakyat Korea, Kuba, Kuwait, Lebanon, Libia, Malaysia, Pakistan, Sudan, Suriah, Yaman dan lain-lain. Serta satu negara non-anggota PBB, Republik Demokratik Arab Sahrawi. Israel diakui oleh Organisasi Pembebasan Palestina, yang mengklaim hak untuk membentuk suatu negara di wilayah yang saat ini diduduki oleh Israel.
3. Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara)
Negara ini dipersengketakan sejak 1948
Pengakuan
Korea Utara tidak diakui oleh Jepang dan Republik Korea Selatan
4. Republik Korea (Korea Selatan)
Negara ini dipersengketakan sejak 1948
Pengakuan
Korea Selatan tidak diakui oleh Korea Utara
Negara ini dipersengketakan sejak 1993
Pengakuan
Liechtenstein tidak diakui oleh Slowakia karena penolakannya untuk mengakui Slowakia atas sengketa penerapan Beneš decrees.
6. Slowakia
Negara ini dipersengketakan sejak 1993
Pengakuan
Slowakia tidak diakui oleh Liechtenstein karena sengketa atas penerapan Beneš decrees.
7. Republik Sudan Selatan
Ini adalah Negara yang paling baru saat ini dan sudah menjadi anggota PBB ketika berumur tiga hari. Negara ini diakui pertama kali kemerdekaannya oleh Sudan Utara, seterusnya diakui oleh beberapa Negara seperti Mesir, Indonesia, Israel dan beberapa Negara lainnya. Sudan Selatan merupakan negara ke-54 di Afrika.
Untuk belanja atau sekedar malihat produk kami silahkan klik gambar berikut
0 komentar:
Posting Komentar